Kabarnya, keinginan Bondan untuk menikah secara negara itu gosipnya karena dirinya sebetulnya malah ingin bercerai.
Saat coba dikonfirmasi kabar tersebut, juru bicara Pengadilan Agama, Jakarta Selatan enggan mengaitkan alasan pengajuan isbath nikah tersebut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi persidangan.
"Kalau itu saya nggak bisa ngomong. Karena memang sudah masuk dalam materi persidangan," ujar Tamah SH. saat dihubungi KapanLagi.com®, Jumat (20/1) sore.
Tamah pun menjelaskan kenapa isbath nikah harus dilakukan di Pengadilan Agama dan bukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau janda atau duda atau belum pernah menikah bisa datang ke KUA. Kan nggak perlu ada pemeriksaan, dan pihak KUA memang tidak bisa memeriksa. Kalau di pengadilan kan diperiksa sama majelis hakim," ujar Tamah.
Persidangannya sendiri untuk Bondan dan Margareta akan dilangsungkan pada tanggal 16 Februari mendatang.